• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kerja Sama
  • Media Partner
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
MediaMahasiswa.com
  • Beranda
  • Artikel

    Keren! Mahasiswa Ini Mampu Lantunkan 30 Juz Al Quran Sekali Duduk Tanpa Melihat Mushaf

    Saran untuk Orang Tua Agar Pembelajaran Daring Anak Bisa Efektif

    Saran untuk Orang Tua Agar Pembelajaran Daring Anak Bisa Efektif

    Hidupkan Pancasila untuk Generasi Muda Milenial Ciptakan Persatuan

    Hidupkan Pancasila untuk Generasi Muda Milenial Ciptakan Persatuan

    5 Tips Agar Kuliah dan Kerja Paruh Waktu Tetap Seimbang

    5 Tips Agar Kuliah dan Kerja Paruh Waktu Tetap Seimbang

    Menuju Kesuksesan

    Menuju Kesuksesan

    Nasib UMKM di Indonesia Selama Pandemi

    Nasib UMKM di Indonesia Selama Pandemi

    Pandemi Ternyata Punya Dampak Positif Terhadap Psikologis Seseorang

    Pandemi Ternyata Punya Dampak Positif Terhadap Psikologis Seseorang

    Normalisasi Adanya Penyakit Mental

    Normalisasi Adanya Penyakit Mental

    Tips Mengisi Waktu Luang Bagi Mahasiswa

    Tips Mengisi Waktu Luang Bagi Mahasiswa

  • Berita
    SMAIT Akmala Sabila Terapkan Pendidikan Multikulturalisme

    SMAIT Akmala Sabila Terapkan Pendidikan Multikulturalisme

    Ratusan Siswa Belajar Smartphone Photography di UCIC Cirebon

    Ratusan Siswa Belajar Smartphone Photography di UCIC Cirebon

    Serunya Bertualang bersama TK Smart Auladi Cirebon untuk Cintai Lingkungan

    Serunya Bertualang bersama TK Smart Auladi Cirebon untuk Cintai Lingkungan

    Tahun Baru, Ajang Pelajar Menata Diri Sambut Era Society 5.0

    Tahun Baru, Ajang Pelajar Menata Diri Sambut Era Society 5.0

    Inspirasi Lulusan Terbaik UCIC Cirebon: Do’a Orang Tua dan Kerja Keras

    Inspirasi Lulusan Terbaik UCIC Cirebon: Do’a Orang Tua dan Kerja Keras

    Nur Adilla, Hafizah Inisiator Komunitas Muslimah Sumatera Utara

    Nur Adilla, Hafizah Inisiator Komunitas Muslimah Sumatera Utara

    Siswa SDIT Akmala Sabila Sabet Juara di Ajang Internasional

    Siswa SDIT Akmala Sabila Sabet Juara di Ajang Internasional

    Lazismu Kabupaten Cirebon Salurkan Beasiswa Mentari untuk Puluhan Siswa Yatim Dhuafa

    Lazismu Kabupaten Cirebon Salurkan Beasiswa Mentari untuk Puluhan Siswa Yatim Dhuafa

    Kunjungi SPN Polda Jateng, SMAIT Akmala Sabila Tanamkan Kecintaan Jadi Polisi

    Kunjungi SPN Polda Jateng, SMAIT Akmala Sabila Tanamkan Kecintaan Jadi Polisi

  • Dari Redaksi
  • Event
  • Level Up
  • Opini
    Membuka Ruang Konsultasi Dengan Orang Tua Mengenai Sistem Pembelajaran Daring Pada Anak

    Membuka Ruang Konsultasi Dengan Orang Tua Mengenai Sistem Pembelajaran Daring Pada Anak

    Perubahan gaya komunikasi pemasaran UMKM Indonesia melalui sosialisasi inovasi sosial

    Perubahan gaya komunikasi pemasaran UMKM Indonesia melalui sosialisasi inovasi sosial

    Jalan Terbaik dalam Bekerja

    Jalan Terbaik dalam Bekerja

    Tantangan Online Learning bagi Orang Tua

    Tantangan Online Learning bagi Orang Tua

    “Ini Warkop, Cuk”

    “Ini Warkop, Cuk”

    Pemuda, Sastra dan Melawan

    Pemuda, Sastra dan Melawan

    Kenangan Puasa Saat menjadi Anak Kos-kosan

    Kenangan Puasa Saat menjadi Anak Kos-kosan

    Wariskan Ketauladanan

    Wariskan Ketauladanan

    Dari Kabupaten Malang, Ekspedisi Destana Tsunami Berlanjut ke Kabupaten Blitar

    Dari Kabupaten Malang, Ekspedisi Destana Tsunami Berlanjut ke Kabupaten Blitar

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel

    Keren! Mahasiswa Ini Mampu Lantunkan 30 Juz Al Quran Sekali Duduk Tanpa Melihat Mushaf

    Saran untuk Orang Tua Agar Pembelajaran Daring Anak Bisa Efektif

    Saran untuk Orang Tua Agar Pembelajaran Daring Anak Bisa Efektif

    Hidupkan Pancasila untuk Generasi Muda Milenial Ciptakan Persatuan

    Hidupkan Pancasila untuk Generasi Muda Milenial Ciptakan Persatuan

    5 Tips Agar Kuliah dan Kerja Paruh Waktu Tetap Seimbang

    5 Tips Agar Kuliah dan Kerja Paruh Waktu Tetap Seimbang

    Menuju Kesuksesan

    Menuju Kesuksesan

    Nasib UMKM di Indonesia Selama Pandemi

    Nasib UMKM di Indonesia Selama Pandemi

    Pandemi Ternyata Punya Dampak Positif Terhadap Psikologis Seseorang

    Pandemi Ternyata Punya Dampak Positif Terhadap Psikologis Seseorang

    Normalisasi Adanya Penyakit Mental

    Normalisasi Adanya Penyakit Mental

    Tips Mengisi Waktu Luang Bagi Mahasiswa

    Tips Mengisi Waktu Luang Bagi Mahasiswa

  • Berita
    SMAIT Akmala Sabila Terapkan Pendidikan Multikulturalisme

    SMAIT Akmala Sabila Terapkan Pendidikan Multikulturalisme

    Ratusan Siswa Belajar Smartphone Photography di UCIC Cirebon

    Ratusan Siswa Belajar Smartphone Photography di UCIC Cirebon

    Serunya Bertualang bersama TK Smart Auladi Cirebon untuk Cintai Lingkungan

    Serunya Bertualang bersama TK Smart Auladi Cirebon untuk Cintai Lingkungan

    Tahun Baru, Ajang Pelajar Menata Diri Sambut Era Society 5.0

    Tahun Baru, Ajang Pelajar Menata Diri Sambut Era Society 5.0

    Inspirasi Lulusan Terbaik UCIC Cirebon: Do’a Orang Tua dan Kerja Keras

    Inspirasi Lulusan Terbaik UCIC Cirebon: Do’a Orang Tua dan Kerja Keras

    Nur Adilla, Hafizah Inisiator Komunitas Muslimah Sumatera Utara

    Nur Adilla, Hafizah Inisiator Komunitas Muslimah Sumatera Utara

    Siswa SDIT Akmala Sabila Sabet Juara di Ajang Internasional

    Siswa SDIT Akmala Sabila Sabet Juara di Ajang Internasional

    Lazismu Kabupaten Cirebon Salurkan Beasiswa Mentari untuk Puluhan Siswa Yatim Dhuafa

    Lazismu Kabupaten Cirebon Salurkan Beasiswa Mentari untuk Puluhan Siswa Yatim Dhuafa

    Kunjungi SPN Polda Jateng, SMAIT Akmala Sabila Tanamkan Kecintaan Jadi Polisi

    Kunjungi SPN Polda Jateng, SMAIT Akmala Sabila Tanamkan Kecintaan Jadi Polisi

  • Dari Redaksi
  • Event
  • Level Up
  • Opini
    Membuka Ruang Konsultasi Dengan Orang Tua Mengenai Sistem Pembelajaran Daring Pada Anak

    Membuka Ruang Konsultasi Dengan Orang Tua Mengenai Sistem Pembelajaran Daring Pada Anak

    Perubahan gaya komunikasi pemasaran UMKM Indonesia melalui sosialisasi inovasi sosial

    Perubahan gaya komunikasi pemasaran UMKM Indonesia melalui sosialisasi inovasi sosial

    Jalan Terbaik dalam Bekerja

    Jalan Terbaik dalam Bekerja

    Tantangan Online Learning bagi Orang Tua

    Tantangan Online Learning bagi Orang Tua

    “Ini Warkop, Cuk”

    “Ini Warkop, Cuk”

    Pemuda, Sastra dan Melawan

    Pemuda, Sastra dan Melawan

    Kenangan Puasa Saat menjadi Anak Kos-kosan

    Kenangan Puasa Saat menjadi Anak Kos-kosan

    Wariskan Ketauladanan

    Wariskan Ketauladanan

    Dari Kabupaten Malang, Ekspedisi Destana Tsunami Berlanjut ke Kabupaten Blitar

    Dari Kabupaten Malang, Ekspedisi Destana Tsunami Berlanjut ke Kabupaten Blitar

No Result
View All Result
Media Mahasiswa
No Result
View All Result
Home Berita

Omnibus Law: Sial di Tengah Musibah

Oleh Nabil Nizam*

Media Mahasiswa by Media Mahasiswa
August 7, 2020
192 12
Infografis Omnibus Law Musibah

Ketuk di gambar untuk membaca infografis. (Oleh: Ghina Afifah)

Share on FacebookShare on Twitter

Kata ‘sial’ awalnya memiliki makna yang sama dengan kata ‘musibah’ karena keduanya menjelaskan kondisi susah yang dihadapi oleh seseorang. Seiring berjalannya waktu – secara peyoratif – arti kata sial ditujukan pada kondisi susah akibat kelalaian. Sedangkan pada kata ‘musibah’ mengalami perubahan makna secara amelioratif, sehingga maknanya adalah kesusahan yang datang sebagai ujian dari Tuhan.

Belum cukup demonstrasi pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang memakan ratusan korban, kini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun seakan kembali menantang rakyatnya. Bagaimana tidak? Di tengah badai pandemi virus corona, dengan kelakar khasnya yang oportunis, DPR kembali membuat rakyat jengkel lantaran ngotot membahas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (omnibus law).

Jika diamati secara lebih teliti, RUU Cipta Kerja merupakan gimik jahat yang terbungkus rapi berdalihkan penciptaan lapangan kerja. Konsep pembentukan omnibus law yang tidak dilaksanakan dengan ketentuan single subject clause (undang-undang satu tema) adalah bukti nyatanya, sebab jika omnibus law disusun dengan cara mengambil semua tema, artinya akan terjadi perubahan yang merusak tatanan pada ketentuan lain, dan tentunya syarat sakan kepentingan politik (Feri Amsari: 2020).

Selain daripada itu, muatan materi omnibus law yang tidak disusun berdasarkan single subject clause hanya menjadikan buruh bak sapi perah yang terus dieksploitasi tenaganya. Sekurang-kurangnya, dalam tulisan ini akan dibahas dua permasalahan yang akan membuat buruh semakin merana jika RUU Cipta Kerja disahkan.

Timpang Relasi antara Buruh dan Pemberi Kerja
Orang bijak pernah berkata “Law may regulate people equally, but people are not equal structurally” (hukum mungkin dapat mengatur masyarakat secara seragam, namun struktur dalam masyarakat tidaklah seragam). Paradigma dalam dunia ketenagakerjaan harus dibangun atas landasan bahwa kemampuan buruh secara ekonomi tentu lebih rentan daripada pemberi kerja, sehingga kepada buruhlah perlindungan harusnya diutamakan.

Bagi pemberi kerja yang licik, tentu akan memikirkan siasat sedemikian mungkin agar mendapatkan buruh (pekerja) yang murah namun kinerjanya optimal. Hal ini benar-benar terejawantahkan pada Pasal 56 ayat (3) RUU Cipta Kerja tersebut, di mana ketentuan tentang masa berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) – biasa disebut kerja kontrak – dihapuskan.

Dampak signifikan yang akan terjadi bahwa seorang dapat dipekerjakan dengan status buruh/pekerja kontrak dalam masa yang amat lama. Padahal, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengisyaratkan bahwa kerja kontrak hanya bisa diselenggarakan selama dua tahun, kemudian dapat diperpanjang selama satu tahun.

Pembatasan waktu kerja kontrak dalam UU Ketenagakerjaan tersebut sejatinya dimaksudkan untuk melindungi hak-hak buruh yang rentan. Mereka yang bekerja dengan status kontrak tentu berbeda sama sekali dengan mereka yang terikat pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau yang biasa disebut pegawai/ buruh tetap, terutama pada aspek tunjangan, jaminan keselamatan kerja dan lain sebagainya.

https://id.jooble.org/ https://id.jooble.org/ https://id.jooble.org/

Tidak kalah menakjubkan, bahwa RUU Cipta Kerja ini pun mengubah pasal pada UU Ketenagakerjaan yang menentukan bahwa perihal hubungan kerja berakhir bukan karena ketentuan dalam undang-undang (seperti masa kontrak habis dan lain sebagainya) maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja tersebut harus membayar ganti rugi berupa jumlah upah yang belum terbayar sesuai dengan habisnya masa kontrak seharusnya.

Berbeda sama sekali dengan ketentuan pada pasal 61A ayat (1) dan (2), serta Pasal 62 RUU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa perihal hubungan kerja diakhiri oleh pemberi kerja, maka pemberi kerja cukup membayar kompensasi. Tentu saja kompensasi dengan pembayaran upah yang belum terbayar sesuai waktu kontrak dari segi nominal pun memiliki perbedaan yang signifikan, belum lagi pembayaran kompensasi hanya berlaku apabila pekerja sudah bekerja sekurang-kurangnya satu tahun.

Rancangan Undang-Undang Cipta Tenaga Kerja Asing
John Gardner pernah mengatakan “No nation can achieve greatness unless it believe in something, and unless that something has moral dimensions to sustain a great civilization” (Tiada suatu bangsa pun yang mampu menggapai kegemilangan sampai ia percaya akan suatu hal, yang mana hal itu mencakup dimensi moral yang akan mengantarkannya pada peradaban yang besar) (Margarito Kamis: 2014).

Tak berlebihan untuk dikatakan bahwa selain presiden, ternyata DPR kita pun pelupa. Mereka lupa bahwa kita harus benar-benar memegang erat keyakinan dan cita-cita hidup bersama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Alinea keempat Preambule UUD NRI 1945 menyebutkan “…untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…”. Perlindungan terhadap bangsa Indonesia adalah politik hukum pertama yang berlaku sebagai pondasi bagi segenap aktivitas pemerintahan di Indonesia.

Tatkala keyakinan moral terbesar bangsa ini hilang – mengutip pendapat John Gardner – tentu saja peradaban besar tidak mungkin dicapai. Hal inilah yang secara nyata terlihat pada ketentuan Pasal 89 RUU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pada Pasal 42 UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipermudah, sehingga menjadi tepat sub-judul pembahasan ini, bahwa RUU Cipta Kerja ini bisa juga disebut RUU Cipta Tenaga Kerja Asing.

Pada penjelasan Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan diketahui bahwa pemberian izin secara ketat TKA di Indonesia tidak lain merupakan usaha agar tenaga kerja Indonesia dapat dioptimalkan. Namun berbeda sama sekali dengan RUU Cipta Kerja yang hanya mengisyaratkan bagi pemberi kerja yang ingin menggunakan TKA cukup menggunakan pengesahan.

Diksi ‘izin’ dan ‘pengesahan’ memiliki implikasi berbeda baik secara filosofis. Istilah ‘izin’ merupakan pengawasan secara ketat yang dilakukan oleh pihak yang berwenang lantaran dikerjakannya sebuah perbuatan yang harusnya tidak boleh dilakukan (Ridwan H.R: 2012) sedangkan pada istilah ‘pengesahan’ sebuah perbuatan yang memang sejak awal sudah baik, oleh pihak yang berwenang diberikan legitimasi lebih kuat untuk diselenggarakan.

Tak kalah menakjubkan, implementasinya tertera amat jelas pada penghapusan bahwa ternyata TKA yang sudah habis masa kerjanya tak lagi diatur ketentuannya. Padahal, UU Ketenagakerjaan menyebutkan “Tenaga kerja asing … yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang…” sehingga dalam hal ini muncullah pertanyaan “Berarti TKA dapat bekerja dalam waktu yang lama di Indonesia?”

Bahaya Londo Ireng Mengintai
Akhir al-Kalam, terdapat dua landasan keadilan yang seharusnya tertenam pada jiwa yang menghendaki kebaikan dalam perspektif John Rawls. Pertama, harus ada jaminan atas kebebasan berpikir dan berkehendak. Pada aspek inilah, jaminan atas kebebasan berpikir dan berkehendak buruh harus dijaga sebaik mungkin, hak berpendapat dan memberikan masukannya harus dijaga karena merekalah subyek yang akan terus menghadapi tantangan dalam masa neo-liberalisasi ini.

Kedua, bahwa atas jaminan kebebasan dan berpikir harus dilekatkan perlindungan pada mereka yang paing rentan. Bukan pada hawa nafsu yang dilekatkan pada perut dan apa-apa yang ada di bawahnya. Apabila keberpihakan jatuh pada nafsu semata, maka akan muncul sosok londo ireng (pengkhianat dalam era kolonialisme). Nasrun min Allah wa fathun qariib. (*)

*Penulis merupakan aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Malang Raya

Editor: Ade Chandra Sutrisna

Tags: Omnibus Law
Media Mahasiswa

Media Mahasiswa

Recommended.

HIPMI Apresiasi Langkah BRI Beri Pendampingan Likuiditas ke Bank Bukopin

HIPMI Apresiasi Langkah BRI Beri Pendampingan Likuiditas ke Bank Bukopin

August 7, 2020
PB HMI Apresiasi Instruksi Presiden Penyesuaian Harga BBM

PB HMI Apresiasi Instruksi Presiden Penyesuaian Harga BBM

August 7, 2020

Trending.

5 Website yang Baik untuk Memuat Berita KKN-mu Gratis

5 Website yang Baik untuk Memuat Berita KKN-mu Gratis

August 21, 2020
Apa Pentingnya Akhlak di Era Modern Saat Ini?

Apa Pentingnya Akhlak di Era Modern Saat Ini?

August 7, 2020
berita kegiatan organisasi

Kenapa Penting Berita Kegiatan Organisasi Dimuat Media

August 21, 2020
tips penting sukses kkn - Media Mahasiswa - Pixabay

5 Tips Penting Agar KKN Sukses Dimuat Media

August 18, 2020
Kisah Inspiratif Mawar Berduri di Tepi Jurang

Kisah Inspiratif Mawar Berduri di Tepi Jurang

August 7, 2020
Media Mahasiswa

Media Mahasiswa merupakan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) yang tidak berada di bawah lingkup kampus. Berdiri sejak 2012, Media Mahasiswa menjadi pers mahasiswa yang independen dan menjadi pers mahasiswa berjaringan pertama Indonesia.

Follow Us

Terbaru

SMAIT Akmala Sabila Terapkan Pendidikan Multikulturalisme

SMAIT Akmala Sabila Terapkan Pendidikan Multikulturalisme

March 17, 2023
Ratusan Siswa Belajar Smartphone Photography di UCIC Cirebon

Ratusan Siswa Belajar Smartphone Photography di UCIC Cirebon

February 25, 2023

Kategori

Artikel Berita Level Up Opini Uncategorized

Find Us on Instagram

Follow Us

  •  KOMPETISI KEILMIAHAN DIES NATALIS 6 INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN   Hallo Guys                           Apa kabar nih    Semoga pada sehat semua ya    Dies Natalis 6 ITK telah hadir kembali dengan rangkaian acara dan kompetensi yang bergengsi loh         Buat kalian yang hobby di bidang keilmiahan  ini kompetisi yang cocok banget buat kalian        Ada 2 jenis kompetisi keilmiahan yaitu      ITK - IBD Kompetisi Inovasi Bisnis UMKM Berbasis Digital  ITK-IBD  ini merupakan kompetisi yang dapat memicu kreatifitas sekaligus sebagai sarana penyalur untuk mahasiswa berinovasi pada bisnis UMKM dengan tema    Go-Digital  Esclating Small Business in Pandemic Era    untuk mahasiswa se-Indonesia      Kompetisi Paper Ilmiah Kompetisi ini merupakan serangkaian acara yang diadakan untuk memeriahkan Dies Natalis 6 ITK 2020 Dengan Tema       Smart Living in Pandemic Era     Sub Tema         Kesehatan    Sosial    Ekonomi    Komunikasi    Pendidikan  So  tunggu apalagi  Ada total hadiah JUTAAN RUPIAH untuk pemenang      serta E-Sertifikat untuk seluruh peserta        Syarat dan Ketentuan silahkan kunjungi link Buku Panduan dibawah ini              Inovasi Bisnis Digital  IBD  http   bit ly BukuPanduanIBD2020 Link pendaftaran   bit ly PendaftaranIBD2020     Kompetisi Paper Ilmiah  KPI  http   bit ly BukuPanduanKPI2020 Form Pendaftaran  http   bit ly PendaftaranKPI2020  Contact Person ITK-IBD   082255409642  Fajar  081248719905  Fiana   Contact Person KPI   0897-0596-613  Endah Sari  0895-0393-7526  Chaerul Annas    DiesNatalis  DiesNatalisITK  DiesNatalis6ITK  TheMiracleofTechnology  Find us on   OA Line    hvk1921s Instagram   diesnatalisitk Twitter    diesnatalis6itk Tiktok    diesnatalis6itk Youtube   Dies Natalis Itk
  • Sebagai seorang mahasiswa  kita bisa banget loh mendapatkan hal lain selain pelajaran di kelas  Salah satunya dengan mengikuti organisasi baik intra maupun ekstra   Berikut daftar organisasi yang bisa kamu ikuti selama kuliah        Mahasiswa  ukmmahasiswa  organisasi
  • Meskipun bukan wartawan  kita bisa membuat berita selayaknya wartawan profesional  Istilahnya Citizen Journalism  Pernah  denger  kan    Berikut informasi daftar website yang dapat memuat berita KKN-mu secara gratis        KKN  Mahasiswa  CitizenJournalism
  • Siapa nih yang lagi KKN  Pasti seru kan  Mimin juga pernah KKN dan sangat menyenangkan   Nah buat teman-teman yang sedang dan akan melakukan KKN  jangan lupa dokumentasikan kegiatannya dan biar lebih kece kirim artikel kegiatan KKN kalian ke media  Selain itu siapa tau bisa menambah nilai KKN kalian kan      Yuk cek tips ini agar kegiatan KKN kalian sukses dimuat media    media  mediamahasiswa  KKN
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kerja Sama
  • Media Partner
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020 Media Mahasiswa - Be Independent with Us! .

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • Artikel
  • Berita
  • Dari Redaksi
  • Event
  • Level Up
  • Opini
  • Tentang Kami

© 2020 Media Mahasiswa - Be Independent with Us! .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?